Kamis, 9 September 2010 | Jumlah artikel terbit hari ini: 721

SBY Harus Cari Ganti Tumpak

Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (4/3) siang, menolak penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2009 menjadi undang-undang. Hal ini mengharuskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mencari pengganti Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Pelaksana Tugas (Pit) ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SEBAGAIMANA diketahui, Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pit Pimpinan KPK dikeluarkan Presiden SBY September 2009 karena jumlah pimpinan KPK berkurang. Waktu itu ada proses hukum atas dua wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, yang disangka terlibat dugaan suap.

Sesuai Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, perppu harus dimintakan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya untuk dijadikan UU. Masa sidang berikutnya adalah Sidang Paripurna DPR, Kamis (4/3), yang ternyata memutuskan menolak mengesahkan perppu tersebut menjadi UU.

Dalam laporan akhir komisi, Ketua Komisi IU (Komisi Hukum) DPR, Bcnny K Harman,menyebutkan, sebanyak tujuh fraksi menyetujui penolakan perppu tersebut. Tujuh fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura.

"Dua Fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dapat memberi persetujuan terhadap rancangan UU Perpu nomor 4 Tahun 2009 menjadi UU. Tujuh fraksi menyatakan tidak dapat menerima," demikian Benny, yang juga politikus Partai Demokrat, saat membacakan pandangan komisinya.

Partai Golkar berpandangan penunjukan Pit Ketua KPK melanggar peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Hanura berargumen, dengan aktifnya kembali Bibit-Chandra sebagai Pimpinan KPK --dan dikeluarkannya putusan Mahkamah Kontitusi (MK) atas mereka- maka secara yuridis pertimbangan hukum pemerintah untuk menerapkan Perpu Nomor 4 Tahun 2009 tidak lagi memiliki pijakan hukum.

"Maka, Hanura menyatakan menolak penetapan Perppu Nomor 4 tahun 2009 menjadi UU," kata Benny membacakan pandangan Hanura seperti dilansir Kompas.com. Karena tujuh fraksi menyetujui penolakan perppu, maka akhirnya sidang paripurna memutuskan menolak pula. Dengan ditolaknya perppu ini, maka Presiden diminta segera membentuk panitia seleksi guna mengajukan kandidat pengganti Tumpak. Selain itu, Presiden juga diminta membuat rancangan pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2009.

Di pihak lain KPK menyatakan, penolakan DPR terhadap Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tidak serta merta memberhentikan Tumpak dari jabatan Pit Ketua KPK. Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (4/3), menegaskan, mekanisme pemberhentian Tumpak harus melalui penerbitan undang-undang yang mencabut Perppu.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, untuk mencabut perppu harus dilakukan dengan undang-undang," kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta.

Dengan penerbitan undang-undang yang mencabut perppu tersebut, urainya, barulah Tumpak bisa diberhentikan dengan hormat dari jabat annya sebagai Pit Ketua KPK. "Baru setelah itu dibentuk panitia seleksi. Itu terserah pemerintah," tutur Johan, ju

Entitas terkaitBenny | Chandra | DPR | Fraksi | Gedung | Hanura | Johan | Komisi | KPK | Partai | Presiden | SEBAGAIMANA | Tumpak | UUD | Bcnny K | Fraksi Gerindra | Fraksi Partai | Fraksi PDI | Juru Bicara | Mahkamah Kontitusi | Partai Golkar | Pelaksana Tugas | Perppu Nomor | Perpu Nomor | Pimpinan KPK | Pit Ketua | Sesuai Pasal | Sidang Paripurna | UU Perpu | Berdasarkan UU Nomor | Bibit Samad Rianto | Fraksi Partai Demokrat | Fraksi Partai Kebangkitan | Ketua Komisi IU | Komisi Pemberantasan Korupsi | Peraturan Pemerintah Pengganti | Pit Ketua KPK | Pit Pimpinan KPK | Presiden SBY September | Sidang Paripurna DPR | Tumpak Hatorangan Panggabean | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti | Presiden Susilo Bambang Yudhoyono | SBY Harus Cari Ganti Tumpak |
Ringkasan Artikel Ini
SEBAGAIMANA diketahui, Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pit Pimpinan KPK dikeluarkan Presiden SBY September 2009 karena jumlah pimpinan KPK berkurang. Tujuh fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura. "Dua Fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dapat memberi persetujuan terhadap rancangan UU Perpu nomor 4 Tahun 2009 menjadi UU. Di pihak lain KPK menyatakan, penolakan DPR terhadap Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tidak serta merta memberhentikan Tumpak dari jabatan Pit Ketua KPK.

Jumlah kata di Artikel : 449
Jumlah kata di Summary : 87
Ratio : 0,194

*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.
Pendapat Anda
Pendapat anda mengenai ringkasan artikel ini : Baik Buruk