Jumat, 3 September 2010 | Jumlah artikel terbit hari ini: 1485

DJBC ajak Kemendag bantu importir Perusahaan manufaktur ancam relokasi pabrik

BISNIS INDONESIA
JAKARTA Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak Kementerian Perdagangan mengatasi kesulitan pengusaha dalam menerapkan surat keterangan asal (SKA) terhadap barang impor dari negara yang masuk skema free trade agreement. Heri Kristiono, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, mengatakan sebenarnya penerapan SKA dalam perdagangan bebas sudah lama dilaksanakan, yakni sejak 2006.

"Jadi Bea dan Cukai menganggap ketentuan SKA itu semua pengusaha sudah tahu dan tidak perlu lagi disosialisasikan," ujarnya kepada Bisnis, kemarin. Dia mengatakan surat edaran (SE) Ditjen Bea dan Cukai No. 05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka skema free trade agreement yang isinya menyangkutpenerapan SKA merupakan penegasan kepada seluruh kantor pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Seluruh Indonesia.

"Jadi SE itu untuk internal Bea Cukai sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan, penelitian, dan pengawasan dokumen barang impor yang masuk dalam ketentuan perdagangan bebas," lanjutnya. Namun, kata dia, Bea dan Cukai tetap segera akan membicarakan hal itu dengan Kementerian Perdagangan apakah ketentuan SKA itu bisa ditunda atau tidak. Sebab pengusaha melalui Kadin Indonesia telah meminta agar ketentuan SKA itu ditunda setelah diketahui banyak keluhan karena pengusaha terpaksa harus membayar bea masuk yang seharusnya bebas.

Hal itu terjadi karena dalam penelitian dokumen barang atau bill of lading tercantum tanggal pengapalan tidak sama dengan tanggal penerbitan SKA dari negara asal barang, sehingga terkena ketentuan notul (pembetulan) yang mengharuskan membayar bea masuk berdasar HS (hamonis sistem).

Relokasi Dia mengungkapkan hal terse-but menanggapi adanya ancaman dari pengusaha industri manufaktur, terutama industri otomotif dan elektronik akan tinggalkan Indonesia karena dinilai SKA itu menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Keluhan itu terungkap dalam rapat koordinasi Kadin Provinsi DKI Jakarta dalam membahas masalah kebijakan SKA yang diterapkan Ditjen Bea dan Cukai bersama asosiasi terkait di Jakarta, baru-baru ini.

Hadir dalam rapat tersebut dari Departemen Perdagangan, Ditjen Bea dan Cukai, Pepida DKI Jakarta, Dinas Perdagangan, Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Gabungan Industri Auto Mobil (GIAM), Gabungan Forwarder Pengelola Logistik dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi). "Sejumlah anggota APJP menyatakan akan cabut dari Indonesia bila kebijakan SKA tidak ada perbaikan, sebab kebijakan tersebut me-nimbulkan ekonomi biaya tinggi karena terkena notul, sehingga dalam sekali impor satu perusahaan bisa terkena biaya notul hingga Rp96 miliar," kata Widijanto, wakil ketua bidang kepabeanan DPW Gafeksi/INFA DKI Jakarta yang hadir dalam rapat tersebut.

Kalangan pengusaha otomotif pada dasarnya setuju dengan kebijakan tentang penegasan SKA tersebut. Namun kalangan industri berharap agar kebijakan terse-but tidak berlaku mundur dan perlu disosialisasikan lebih dulu, sehingga pelaku usaha bisa mempersiapkan dirinya bersama mitra usahanya di luar negeri.

Menurut kalangan pengusaha otomotif, bila kebijakan tersebut berlaku mundur, akan banyak industri otomotif yang dirugikan dan bahkan bisa gulung tikar harus membayar bea masuk hingga ratusan miliar terhadap bahan baku yang diimpornya. (K47) {redakstl3ibtsnls.co.id)

Entitas terkaitAPJP | Bea | Cukai | Departemen | Dinas | DJBC | DPW | Hadir | Heri | HS | Indonesia | Kalangan | Keluhan | Kemendag | Kementerian | Perusahaan | Sebab | SKA | Bea Cukai | BISNIS INDONESIA | Cukai Seluruh | Ditjen Bea | Ekspedisi Indonesia | Jadi Bea | Jadi SE | Kadin Indonesia | Kementerian Perdagangan | Pepida DKI | Relokasi Dia | INFA DKI Jakarta | JAKARTA Ditjen Bea | Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas | Gabungan Forwarder Pengelola Logistik | Gabungan Industri Auto Mobil | Kadin Provinsi DKI Jakarta | Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea | Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang |
Ringkasan Artikel Ini
BISNIS INDONESIA JAKARTA Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak Kementerian Perdagangan mengatasi kesulitan pengusaha dalam menerapkan surat keterangan asal (SKA) terhadap barang impor dari negara yang masuk skema free trade agreement. 05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka skema free trade agreement yang isinya menyangkutpenerapan SKA merupakan penegasan kepada seluruh kantor pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Seluruh Indonesia. Hadir dalam rapat tersebut dari Departemen Perdagangan, Ditjen Bea dan Cukai, Pepida DKI Jakarta, Dinas Perdagangan, Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Gabungan Industri Auto Mobil (GIAM), Gabungan Forwarder Pengelola Logistik dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi).

Jumlah kata di Artikel : 483
Jumlah kata di Summary : 99
Ratio : 0,205

*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.
Pendapat Anda
Pendapat anda mengenai ringkasan artikel ini : Baik Buruk