Jumat, 3 September 2010 | Jumlah artikel terbit hari ini: 1485

DPR Desak Pengusutan Perobohan Menara

JAKARTA - Komisi I DPR-RJ mendesak dua kementerian negara mengusut kasus perobohan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. Kasus perobohan tersebut dinilai sarat dengan unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta merugikan pengguna jasa."Kami telah meminta secara resmi kepada Menkominfo Tifatul Sembiring saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin (Senin, 1/2). Secara resmi, Mendagri Gamawan Fauzi pun akan dimintai untuk meneliti hal ini," tegas Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Hayono Isman di Jakarta, Selasa (2/2).

Tindakan Bupati Badung Anak Agung Gde Agung yang merobohkan menara telekomunikasi milik operator atau penyedia menara sebagai bentuk arogansi kepala daerah yang tidak paham investasi dan insubordinasi kepada pemerintah pusat."Telekomunikasi diatur oleh UU No 36/99. Belum lagi ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri dan kepala BKPM yang mendukung aturan menara bersama. Sudah jelas dalam SKB ditegaskan Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan SKB harus dibatalkan," tutur dia.Hayono menduga kerasnya upaya Bupati untuk merobohkan menara tak bisa dilepaskan dari adanya unsur KKN kajcena pemkab, (elah menandatangani kerja sama dengan salah satu perusahaan penyedia menara.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewo Broto mengakui lembaganya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Dalam Negeri, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menindaklanjuti permintaan Komisi I DPR. "Kami tidak mau SKB hanya semacam secarik kertas yang terletak di atas meja tanpa menjadi acuan implementasi di lapangan."Seperti diberitakan, pada Senin (1/2) Pemkab Badung telah mengirimkan surat peringatan untuk merobohkan 14 menara telekomunikasi milik operator atau penyedia menara, tak lama lagi. dni/E-2

Entitas terkaitBKPM | Bupati | Hayono | Kabupaten | Kasus | KKN | RJ | SKB | Telekomunikasi | Kementerian Pekerjaan | Komisi I | Pemkab Badung | Peraturan Daerah | UU No | Kepala Pusat Informasi | Mendagri Gamawan Fauzi | Menkominfo Tifatul Sembiring | Rapat Dengar Pendapat | RI Hayono Isman | Surat Keputusan Bersama | Badan Koordinasi Penanaman Modal | Wakil Ketua Komisi I | DPR Desak Pengusutan Perobohan Menara | Humas Kemenkominfo Gatot S Dewo Broto | Tindakan Bupati Badung Anak Agung Gde Agung |
Ringkasan Artikel Ini
Tindakan Bupati Badung Anak Agung Gde Agung yang merobohkan menara telekomunikasi milik operator atau penyedia menara sebagai bentuk arogansi kepala daerah yang tidak paham investasi dan insubordinasi kepada pemerintah pusat. Seperti diberitakan, pada Senin (1/2) Pemkab Badung telah mengirimkan surat peringatan untuk merobohkan 14 menara telekomunikasi milik operator atau penyedia menara, tak lama lagi.

Jumlah kata di Artikel : 269
Jumlah kata di Summary : 55
Ratio : 0,204

*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.
Pendapat Anda
Pendapat anda mengenai ringkasan artikel ini : Baik Buruk