Selasa, 9 Maret 2010 | Jumlah artikel terbit hari ini: 1225

BI, LPS, KSSK Harus Tanggung Jawab

JAKARTA (Suara Karya) Pandangan awal mayoritas fraksi di DPR terhadap skandal Bank Century senada, menyimpulkan adanya dugaan kuat pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi serta kejahatan perbankan
Pelanggaran itu ditemukan dalam proses merger dan akuisisi tiga bank yang kemudian menjadi Bank Century, pena-langan dana melalui Lembaga Penjaminan Jangka Pendek (LPJP), juga pengucuran dana talangan (bailout) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kesamaan pandangan sejumlah fraksi di DPR itu mengemuka dalam rapat Pansus DPR tentang Angket Skandal Bank Century di gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Pansus Mahfud Shiddiq,
Fraksi Partai Golkar (F-PG), F-PDIP, dan F-PKS berpandangan sama bahwa penyelamatan Bank Century diwarnai penyimpangan, tindak pidana korupsi, dan kejahatan perbankan. Karena itu, menurut ketiga fraksi, pihak-pihak terkait seperti Bank Indonesia (BI), pejabat LPS, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus bertanggungjawab.

F-PG melalui juru bicaranya. Agun Gunanjar Sudarsa, menuturkan,bahwa uang yang digunakan untuk menalangi Bank Century melalui LPS adalah uang negara. "Golkar menemukan 59 penyimpangan yang meliputi 15 penyimpangan dalam proses merger, 4 penyimpangan dalam PMS (penyertaan modal sementara), 21 penyimpangan pascamerger, 8 penyimpangan dalam proses LPJP, dan 11 penyimpangan dalam bailout," kata Agun.

Karena itu, menurut Agun, F-PG menyimpulkan telah terjadi kejahatan perbankan, tindak pencucian uang, tindak pidana korupsi, unsur melawan hukum, dan merugikan keuangan negara selama proses bailout Bank Century. Karena itu, F-PG mengusulkan perlunya dibentuk RUU Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelumnya, rapat Pansus kemarin sempat diwarnai perdebatan menyangkut perlu-tidaknya penyampaian pandangan awal fraksi-fraksi. Sebab, soal itu tidak diatur baik dalam tatib maupun aturan DPR. Namun, rapat akhirnya menyepakati bahwa pandangan awal fraksi-fraksi perlu untuk mengetahui hasil kinerja Pansus selama dua bulan terakhir sebelum masing-masing memberikan pandangan akhir dalam Sidang Paripurna

DPR pada 4 Maret 2010.
F-PDIP juga menyatakan, terdapat dugaan kuat bahwa proses penyelamatan Bank Century diwarnai pelanggaran hukum, tindak pidana korupsi, dan pengucuran dana talangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Penyimpangan itu sendiri, menurut F-PDIP, terjadi sejak proses merger tiga bank yang kemudian menjadi Bank Century, perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memungkinkan pengucuran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) oleh LPJP beberapa jam sebelum pencairan dilakukan, serta pengucuran dana talangan atau PMS oleh LPS.

Sementara juru bicara FPKS Andi Rahmat mengatakan, angket skandal Bank Century bukan untuk kepentingan pragmatis dan jangka pendek, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara ke depan, khususnya dalam menata sistem keuangan negara. Apalagi sudah terjadi kejahatan perbankan sejak lama berupa skandal pengucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998, kasus hak tagih Bank Bali, dan lain-lain yang tidak pernah terungkap secara terang.

"Khusus dalam skandal Bank Century, BI telah membiarkan Bank Century menjadi bank gagal dan melakukan penyimpangan dengan melakukan manipulasi data dan surat-surat fiktif," ujar Andi. Seharusnya, BI menolak merger tiga bank yang kemudian menjadi Bank Century. Demikian mengenai pengucuran FPJK oleh LPJP karena melanggar hukum serta tidak ada ancaman krisis ekonomi dan perbankan nasional. "Jadi, BI telah memberikan keistimewaan terhadap Bank Century. Padahal Bank Century terbukti merupakan bank gagal tidak berdampak sistemik. Karena itu, F-PKS mengusulkan perlunya amendemen UU BI," ujar Andi.

Di lain pihak, Fraksi Partai Demokrat (F-PD) justru berpandangan bahwa penyelamatan Bank Century melalui pengucuran dana talangan sudah tepat dalam rangka menyelamatkan ekonomi nasiona], khususnya industri perbankan, dari terpaan krisis keuangan global. Bailout itu untuk mengatasi krisis, sehingga pemerintah harus kerja keras dalam menghadapi kebangkrutan di sektor investasi, perbankan, dan pengangguran (PHK)," kata juru bicara F-PD Ahsanul Kosasih.

Tanda-tanda ancaman krisis itu, menurut Ahsanul, adalah kurs dolar AS terhadap rupiah terus melonjak dari Rp 9.300 menjadi Rp 12.100 per dolar. Demikian pula indeks saham gabungan (ISHG) di Bursa Efek Indonesia anjlok. Karena itu, demikian F-PD, diperlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai jaringan pengaman sistem keuangan (JPSK). Dengan itu, kondisi Bank Century yang terus memburuk menjadi bank gagal yang berdampak sistemik bisa diselamatkan lewat putusan KSSK melalui injeksi dana talangan alias bailout

Namun, F-PD mengakui bahwa BI tidak tegas dalam proses merger tiga bank cikal-bakal Bank Century. Semen-
tara dalam proses penyertaaan modal sementara (PMS), melalui LPS maupun KSSK, F-PG menilai tidak terdapat unsur melawan hukum. "F-PD berpandangan, tidak ada kerugian keuangan negara. Talangan oleh LPJP sesuai aturan perundang-undangan. Kami juga memahami bahwa Bank Century berdampak sistemik serta LPS tidak melanggar hukum," kata Ahsanul.

Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan F-PPP juga memberikan pandangan awal sama dengan F-PG, F-PDIP, dan F-PKS. Sedangkan F-PAN dan F-PKB berpandangan sama dengan F-PD, yaitu bahwa bailout Bank Century sudah tepat dan sesuai perun-dangan-undangan untuk menyelamatkan sistem keuangan dari ancaman krisis global.

Pandangan awal F-PPP menyatakan, kasus Bank Century memiliki indikasi pidana korupsi. Karena itu, F-PPP me-
minta lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan bertindak mengusut indikasi tersebut

Dugaan pidana korupsi itu, menurut anggota Pansus Angket Bank Century dari F-PPP M Romahurmuziy, kental sekali dalam proses pengucuran FPJP. Menurut dia, pengucuran FPJP patut diduga melanggar ketentuan perundangan mengenai tindakan memperkaya orang atau badan hukum dengan merugikan keuangan negara.

Saat merger tiga bank yang menjadi cikal-bakal Bank Century pun. tutur Romahurmuziy, diwarnai masalah yang mengganjal. Paling tidak, F-PPP menemukan enam penyimpangan dalam proses merger itu.

Sementara itu, anggota Pansus dari F-PAN Asman Abnur mengungkapkan, BI melanggar aturan yang dibuatnya sendiri terkait merger tiga bank

cikal-bakal Bank Century. BI, katanya, telah memuluskan proses merger yang sebenarnya tidak layak dilakukan. BI juga melakukan pelanggaran terkait pengucuran FPJP kepada Bank Century. "Padahal pengawas Bank Century telah mengingatkan bahwa bank tersebut tidak layak (memperoleh FPJP) kepada Gubernur BI Boediono dan Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah," katanya.

Fadjrijah kemudian memberikan disposisi kepada Direktur Pengawas BI Zainal Abidin, Siti Fadjrijah yang menyatakan bahwa sesuai pesan Gubernur BI, Bank Century harus dibantu. Tapi belakangan, dalam rapat Pansus, Zainal mengatakan tak menerima disposisi itu.

F-PAN menilai BI terindikasi mempermudah Bank Century dalam memperoleh FPJP. Ini bisa dilihat dari pengucuran FPJP tahap pertama. Untuk itu, BI mengubah peraturan yang menggarikan bahwa FPJP
bisa dinikmati oleh bank yang memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8 persen.

Asman menambahkan, tindakan BI terkait penyelamatan Bank Century ini juga terindikasi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Unsur itu, kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran hukum. Karena itu, menurut F-PAN, KPK layak menangani indikasi tersebut

Sementara itu, Jampidsus Marwan Effendy mengaku sudah siap melimpahkan berkas kasus dugaan pelarian uang Bank Century ke luar negeri sebesar Rp 13 triliun dengan tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century). Namun, Kejagung masih menunggu berkas kedua buron itu terkait penanganan tindak pencucian uang oleh Mabes Polri "Berkasnya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P21)," katanya di depan Komisi IU DPR, Senin.

Marwan menambahkan, berkas kedua buron itu akan disatukan atau dikenai pasal berlapis, yakni pencucian uang dan pelarian aset

Entitas terkaitApalagi | Asman | Bailout | Bank | Berkasnya | BI | DPR | Dugaan | Fadjrijah | FPJK | FPJP | Fraksi | Golkar | Gubernur | Kejagung | Kesamaan | Khusus | KPK | KSSK | LPJP | LPS | Marwan | MPR | Padahal | PAN | Pandangan | Pansus | PD | PDIP | Pelanggaran | Penyimpangan | PG | PKB | PKS | PMS | PPP | Rapat | Suara | Talangan | Unsur | UU | Zainal | Agun Gunanjar | Bank Century | Bank Indonesia | Fraksi Partai | Komisaris Bank | Komisi IU | Mabes Polri | Pansus DPR | PD Ahsanul | PPP M | Sidang Paripurna | Siti Fadjrijah | Bursa Efek Indonesia | FPKS Andi Rahmat | Fraksi Partai Demokrat | Fraksi Partai Golkar | Gubernur BI Boediono | Hesyam Al Waraq | Jampidsus Marwan Effendy | Komisi Pemberantasan Korupsi | Lembaga Penjamin Simpanan | Padahal Bank Century | PAN Asman Abnur | Peraturan Bank Indonesia | Rafat Ali Rizvi | RUU Otoritas Jasa | Angket Skandal Bank Century | Deputi Gubernur BI Siti | Direktur Pengawas BI Zainal | Komite Stabilitas Sistem Keuangan | KSSK Harus Tanggung Jawab | Lembaga Penjaminan Jangka Pendek | Pansus Angket Bank Century | Pemegang Saham Pengendali Bank | Wakil Ketua Pansus Mahfud |
Ringkasan Artikel Ini
JAKARTA (Suara Karya) Pandangan awal mayoritas fraksi di DPR terhadap skandal Bank Century senada, menyimpulkan adanya dugaan kuat pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi serta kejahatan perbankan Pelanggaran itu ditemukan dalam proses merger dan akuisisi tiga bank yang kemudian menjadi Bank Century, pena-langan dana melalui Lembaga Penjaminan Jangka Pendek (LPJP), juga pengucuran dana talangan (bailout) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyimpangan itu sendiri, menurut F-PDIP, terjadi sejak proses merger tiga bank yang kemudian menjadi Bank Century, perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memungkinkan pengucuran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) oleh LPJP beberapa jam sebelum pencairan dilakukan, serta pengucuran dana talangan atau PMS oleh LPS. "Khusus dalam skandal Bank Century, BI telah membiarkan Bank Century menjadi bank gagal dan melakukan penyimpangan dengan melakukan manipulasi data dan surat-surat fiktif," ujar Andi. Dengan itu, kondisi Bank Century yang terus memburuk menjadi bank gagal yang berdampak sistemik bisa diselamatkan lewat putusan KSSK melalui injeksi dana talangan alias bailout Namun, F-PD mengakui bahwa BI tidak tegas dalam proses merger tiga bank cikal-bakal Bank Century. Sementara itu, anggota Pansus dari F-PAN Asman Abnur mengungkapkan, BI melanggar aturan yang dibuatnya sendiri terkait merger tiga bank cikal-bakal Bank Century. Karena itu, menurut F-PAN, KPK layak menangani indikasi tersebut Sementara itu, Jampidsus Marwan Effendy mengaku sudah siap melimpahkan berkas kasus dugaan pelarian uang Bank Century ke luar negeri sebesar Rp 13 triliun dengan tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century).

Jumlah kata di Artikel : 1196
Jumlah kata di Summary : 248
Ratio : 0,207

*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.
Pendapat Anda
Pendapat anda mengenai ringkasan artikel ini : Baik Buruk