BI, LPS, KSSK Harus Tanggung Jawab
09 Feb 2010
JAKARTA (Suara Karya) Pandangan awal mayoritas fraksi di DPR terhadap skandal Bank Century senada, menyimpulkan adanya dugaan kuat pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi serta kejahatan perbankan Kesamaan pandangan sejumlah fraksi di DPR itu mengemuka dalam rapat Pansus DPR tentang Angket Skandal Bank Century di gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Pansus Mahfud Shiddiq, F-PG melalui juru bicaranya. Agun Gunanjar Sudarsa, menuturkan,bahwa uang yang digunakan untuk menalangi Bank Century melalui LPS adalah uang negara. "Golkar menemukan 59 penyimpangan yang meliputi 15 penyimpangan dalam proses merger, 4 penyimpangan dalam PMS (penyertaan modal sementara), 21 penyimpangan pascamerger, 8 penyimpangan dalam proses LPJP, dan 11 penyimpangan dalam bailout," kata Agun. Karena itu, menurut Agun, F-PG menyimpulkan telah terjadi kejahatan perbankan, tindak pencucian uang, tindak pidana korupsi, unsur melawan hukum, dan merugikan keuangan negara selama proses bailout Bank Century. Karena itu, F-PG mengusulkan perlunya dibentuk RUU Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya, rapat Pansus kemarin sempat diwarnai perdebatan menyangkut perlu-tidaknya penyampaian pandangan awal fraksi-fraksi. Sebab, soal itu tidak diatur baik dalam tatib maupun aturan DPR. Namun, rapat akhirnya menyepakati bahwa pandangan awal fraksi-fraksi perlu untuk mengetahui hasil kinerja Pansus selama dua bulan terakhir sebelum masing-masing memberikan pandangan akhir dalam Sidang Paripurna DPR pada 4 Maret 2010. Penyimpangan itu sendiri, menurut F-PDIP, terjadi sejak proses merger tiga bank yang kemudian menjadi Bank Century, perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memungkinkan pengucuran fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) oleh LPJP beberapa jam sebelum pencairan dilakukan, serta pengucuran dana talangan atau PMS oleh LPS. Sementara juru bicara FPKS Andi Rahmat mengatakan, angket skandal Bank Century bukan untuk kepentingan pragmatis dan jangka pendek, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara ke depan, khususnya dalam menata sistem keuangan negara. Apalagi sudah terjadi kejahatan perbankan sejak lama berupa skandal pengucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998, kasus hak tagih Bank Bali, dan lain-lain yang tidak pernah terungkap secara terang. "Khusus dalam skandal Bank Century, BI telah membiarkan Bank Century menjadi bank gagal dan melakukan penyimpangan dengan melakukan manipulasi data dan surat-surat fiktif," ujar Andi. Seharusnya, BI menolak merger tiga bank yang kemudian menjadi Bank Century. Demikian mengenai pengucuran FPJK oleh LPJP karena melanggar hukum serta tidak ada ancaman krisis ekonomi dan perbankan nasional. "Jadi, BI telah memberikan keistimewaan terhadap Bank Century. Padahal Bank Century terbukti merupakan bank gagal tidak berdampak sistemik. Karena itu, F-PKS mengusulkan perlunya amendemen UU BI," ujar Andi. Di lain pihak, Fraksi Partai Demokrat (F-PD) justru berpandangan bahwa penyelamatan Bank Century melalui pengucuran dana talangan sudah tepat dalam rangka menyelamatkan ekonomi nasiona], khususnya industri perbankan, dari terpaan krisis keuangan global. Bailout itu untuk mengatasi krisis, sehingga pemerintah harus kerja keras dalam menghadapi kebangkrutan di sektor investasi, perbankan, dan pengangguran (PHK)," kata juru bicara F-PD Ahsanul Kosasih. Tanda-tanda ancaman krisis itu, menurut Ahsanul, adalah kurs dolar AS terhadap rupiah terus melonjak dari Rp 9.300 menjadi Rp 12.100 per dolar. Demikian pula indeks saham gabungan (ISHG) di Bursa Efek Indonesia anjlok. Karena itu, demikian F-PD, diperlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai jaringan pengaman sistem keuangan (JPSK). Dengan itu, kondisi Bank Century yang terus memburuk menjadi bank gagal yang berdampak sistemik bisa diselamatkan lewat putusan KSSK melalui injeksi dana talangan alias bailout Namun, F-PD mengakui bahwa BI tidak tegas dalam proses merger tiga bank cikal-bakal Bank Century. Semen- Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan F-PPP juga memberikan pandangan awal sama dengan F-PG, F-PDIP, dan F-PKS. Sedangkan F-PAN dan F-PKB berpandangan sama dengan F-PD, yaitu bahwa bailout Bank Century sudah tepat dan sesuai perun-dangan-undangan untuk menyelamatkan sistem keuangan dari ancaman krisis global. Pandangan awal F-PPP menyatakan, kasus Bank Century memiliki indikasi pidana korupsi. Karena itu, F-PPP me- Dugaan pidana korupsi itu, menurut anggota Pansus Angket Bank Century dari F-PPP M Romahurmuziy, kental sekali dalam proses pengucuran FPJP. Menurut dia, pengucuran FPJP patut diduga melanggar ketentuan perundangan mengenai tindakan memperkaya orang atau badan hukum dengan merugikan keuangan negara. Saat merger tiga bank yang menjadi cikal-bakal Bank Century pun. tutur Romahurmuziy, diwarnai masalah yang mengganjal. Paling tidak, F-PPP menemukan enam penyimpangan dalam proses merger itu. Sementara itu, anggota Pansus dari F-PAN Asman Abnur mengungkapkan, BI melanggar aturan yang dibuatnya sendiri terkait merger tiga bank cikal-bakal Bank Century. BI, katanya, telah memuluskan proses merger yang sebenarnya tidak layak dilakukan. BI juga melakukan pelanggaran terkait pengucuran FPJP kepada Bank Century. "Padahal pengawas Bank Century telah mengingatkan bahwa bank tersebut tidak layak (memperoleh FPJP) kepada Gubernur BI Boediono dan Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah," katanya. Fadjrijah kemudian memberikan disposisi kepada Direktur Pengawas BI Zainal Abidin, Siti Fadjrijah yang menyatakan bahwa sesuai pesan Gubernur BI, Bank Century harus dibantu. Tapi belakangan, dalam rapat Pansus, Zainal mengatakan tak menerima disposisi itu. F-PAN menilai BI terindikasi mempermudah Bank Century dalam memperoleh FPJP. Ini bisa dilihat dari pengucuran FPJP tahap pertama. Untuk itu, BI mengubah peraturan yang menggarikan bahwa FPJP Asman menambahkan, tindakan BI terkait penyelamatan Bank Century ini juga terindikasi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Unsur itu, kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran hukum. Karena itu, menurut F-PAN, KPK layak menangani indikasi tersebut Sementara itu, Jampidsus Marwan Effendy mengaku sudah siap melimpahkan berkas kasus dugaan pelarian uang Bank Century ke luar negeri sebesar Rp 13 triliun dengan tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century). Namun, Kejagung masih menunggu berkas kedua buron itu terkait penanganan tindak pencucian uang oleh Mabes Polri "Berkasnya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P21)," katanya di depan Komisi IU DPR, Senin. Marwan menambahkan, berkas kedua buron itu akan disatukan atau dikenai pasal berlapis, yakni pencucian uang dan pelarian aset |
|

