Selasa, 9 Maret 2010 | Jumlah artikel terbit hari ini: 1225

Ternyata Pansus Bernyali

(kecuali Demokrat dan PKB)

Partai pendukung pemerintah di Pansus Angket Bank Century terbukti tidak takut dengan ancaman perombakan kabinet. Kennorton Hutasoit PANSUS Angket Bank Century tetap bersikap tegas di tengah gelombang ancaman perombakan kabinet. Mayoritas fraksi di pansus menyatakan terdapat indikasi pidana korupsi dalam pengucuran dana ke Bank Century.

Sikap fraksi-fraksi itu disampaikan dalam rapat pansus di Jakarta, kemarin. Agenda rapat ialah mendengarkan pandangan sementara fraksi terkait dengan skandal Bank Century. Ada dua jenis pengucuran dana ke Bank Century. Pertama, dana sebesar Rp689,494 miliar yang dikucurkan pada 14 November 2008. Dana itu termasuk fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Kedua dana talangan Rp6,7 triliun yang masuk kategori penyertaan modal sementara (PMS) yang dikucurkan secara bertahap mulai 23 November 2008.

Pada saat pengucuran dana dalam dua proses itu, Gubernur Bank Indonesia adalah Boediono, yang kini menjabat wapres, dan Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan dijabat Sri Mulyani. Sebanyak tujuh fraksi yang menyatakan FPJP dan PMS melanggar peraturan perundang-undangan dan terdapat indikasi korupsi. Hanya dua fraksi, yaitu Demokrat dan PKB yang menyatakan kebijakan bailout itu tidak salah. Dua fraksi itu berasal dari koalisi pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono.

Tidak efektif
Dari tujuh fraksi yang menyatakan bailout melanggar undang-undang terdapat empat partai koalisi, yaitu Golkar, PAN, PKS, dan PPP. Tiga fraksi lainnya di luar pemerintahan, yaitu PDIP, Gerindra, dan Hanura.
Partai koalisi mulai berjalan sendiri-sendiri. Padahal, sebelum diambil kesimpulan sementara, Demokrat menemui partai koalisi tiga kali untuk menyamakan persepsi terhadap kasus Bank Century. Tidak hanya itu. Partai Demokrat juga mengusulkan kepada Presiden Yudhoyono selaku Ketua Dewan Pembina Demokrat untuk melakukan evaluasi dan perombakan kabinet. Ancaman perombakan kabinet itu temyata tidak efektif.

Dengan demikian, jika fraksi-fraksi tetap konsisten dengan sikap sementara mereka, kesimpulan akhir skandal Bank Century adalah 69% anggota dewan menyatakan FPJP dan PMS melanggar undang-undang. Sikap mayoritas fraksi di pansus itu sekaligus memperlihatkan temyata pansus bukan sekadar reality show murahan. Tidak tanggung-tanggung, Golkar mencatat 59 kesalahan meliputi tindak pidana perbankan, pencucian uang, dan tindak pidana korupsi (selengkapnya lihat grafis).

PAN malah menyebut BI dan LPS sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. C/X-8)
ken@mediaindonesia.com Berita terkait hlm 2

Entitas terkaitAgenda | Ancaman | Bank | Berita | BI | Dana | Demokrat | FPJP | Golkar | LPS | Mayoritas | PAN | Partai | PKB | PMS | Sebanyak | Sikap | Sri | Wapres | Bank Century | Kennorton Hutasoit | Menteri Keuangan | Partai Demokrat | Presiden Yudhoyono | Gubernur Bank Indonesia | Ternyata Pansus Bernyali | Ketua Dewan Pembina Demokrat | Pansus Angket Bank Century | Presiden Susilo Bambang Yudhoyono | Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan |
Ringkasan Artikel Ini
Pada saat pengucuran dana dalam dua proses itu, Gubernur Bank Indonesia adalah Boediono, yang kini menjabat wapres, dan Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan dijabat Sri Mulyani. Sebanyak tujuh fraksi yang menyatakan FPJP dan PMS melanggar peraturan perundang-undangan dan terdapat indikasi korupsi. Hanya dua fraksi, yaitu Demokrat dan PKB yang menyatakan kebijakan bailout itu tidak salah. Tidak efektif Dari tujuh fraksi yang menyatakan bailout melanggar undang-undang terdapat empat partai koalisi, yaitu Golkar, PAN, PKS, dan PPP.

Jumlah kata di Artikel : 394
Jumlah kata di Summary : 80
Ratio : 0,203

*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.
Pendapat Anda
Pendapat anda mengenai ringkasan artikel ini : Baik Buruk