Kamis, 11 Maret 2010 | Jumlah artikel terbit hari ini: 1366

RI Siap Berlakukan Ketentuan Halal

REGULASI halal akan diberlakukan untuk menghadang masuknya produk murah nonstan-dar asal China ke Indonesia, terkait realisasi ASEAN-China free trade agreement (ACFTA). Pasalnya, penerapan standar nasional Indonesia (SNI) maupun safeguard (instrumen pengamanan perdagangan) dan antidumping membutuhkan waktu lama. Sebut saja safeguard yang memerlukan waktu sampai 200 hari dan antidumping minimal 1 lahun-1,5 tahun.

"Sepanjang SNI-nya belum siap, kemungkinan memakai ketentuan produk halal," ucap Menteri Perindustrian MS Hidayat, di Jakarta, kemarin. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan bertemu dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membicarakan hal ini. Regulasi ini dinilai paling efektif jika melihat kinerja Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang hanya mampu menangani dua kasus selama dua tahun terakhir.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno menilai anggaran KADI yang hanya Rp5 miliar per tahun menjadi penyebab mandulnya kinerja institusi strategis itu. Dirut PT Sido Muncul Irwan Hidayat mengingatkan pemerintah untuk tidak main-main mengamankan pasar karena China kerap melaku-
kan praktik tidak sehat dalam memasarkan produknya. Ia juga memandang perlu, di-adopsinya beberapa peraturan serupa.

"Untuk suatu produk, di China ada ketentuan produsen harus membayar US$5,000-US$6,000 untuk mendaftar tiap merek, mestinya ketentuan itu juga diberlakukan di Indonesia, bukan mengikuti ketentuan di sini yang hanya membayar Rp2,5 juta, sehingga produk mereka bisa lebih murah," kata Irwan saat menerima penghargaan Top Brand 2010.

Dari sektor baja, Dirut Krakatau Steel Fazwar Bujang masih berharap renegosiasi 535 pos tarif besi baja dalam ACFTA bakal berhasil. Secara terpisah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan proses SNI untuk 196 pos tarif produk elektronik akan dikebut tahun ini, untuk menghadapi gempuran produk impor China yang dapat mendistorsi pasar. "Aturan yang diandalkan (produk elektronik) saat ini masih pada pelabelan bahasa Indonesia." (DU/Hru/VE-7)

Entitas terkaitACFTA | Aturan | China | Indonesia | Irwan | KADI | Makanan | REGULASI | Sebut | Sepanjang | SNI | Benny Soetrisno | Top Brand | Badan Pengawas Obat | Menteri Perindustrian MS | Komite Anti Dumping Indonesia | Dirut Krakatau Steel Fazwar Bujang | Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia | Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu | RI Siap Berlakukan Ketentuan Halal | Dirut PT Sido Muncul Irwan Hidayat |
Ringkasan Artikel Ini
"Untuk suatu produk, di China ada ketentuan produsen harus membayar US$5,000-US$6,000 untuk mendaftar tiap merek, mestinya ketentuan itu juga diberlakukan di Indonesia, bukan mengikuti ketentuan di sini yang hanya membayar Rp2,5 juta, sehingga produk mereka bisa lebih murah," kata Irwan saat menerima penghargaan Top Brand 2010. Secara terpisah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan proses SNI untuk 196 pos tarif produk elektronik akan dikebut tahun ini, untuk menghadapi gempuran produk impor China yang dapat mendistorsi pasar.

Jumlah kata di Artikel : 309
Jumlah kata di Summary : 82
Ratio : 0,265

*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.
Pendapat Anda
Pendapat anda mengenai ringkasan artikel ini : Baik Buruk