BI Kaji lokalkan Bank Asing
09 Feb 2010
JAKARTA - Maraknya kehadiran bank asing di Indonesia langsung mendapat perhatian Bank Indonesia (BI). Berbagai kajian dilakukan untuk mengantisipasi kehadiran bank asing. Kajian itu bahkan dikaitkan dengan rencana revisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API). "Kami masih mengkaji berbagai kemungkinan. Formatnya sedang diatur," kata Kepala Biro Humas BI, Difi A Johansyah, Senin (8/2), di Jakarta. Salah satu kemungkinan yang dikaji, sebut dia, adalah konversi cabang bank asing yang ada di Indonesia menjadi perseroan terbatas (PT). Dengan status PT, cabang tersebut menjadi lokal1. Difi menambahkan, aturan bank asing harus dibedakan berdasarkan kategorinya. Ada bank asing murni, yang membuka cabang di Indonesia. Ada juga bank yang menjadi bank asing setelah sahamnya dibeli asing melalui bursa saham. Selain itu, ada bank asing campuran, dengan kepemilikan saham campuran, tetapi pemegang saham mayoritasnya adalah pihak asing. Masing-masing berbeda aturannya nanti," kata Difi. Terkait pengaturan itu, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ikhsan Modjo, mengatakan, pengaturan batas minimal pengucuran kredit bisa menjadi celah untuk pengaturan aktivitas bank asing di sektor mikro. Menurut dia, pembatasan regionalisasi operasi tidak akan menahan ekspansi bank asing ke sektor mikro. "Jelas butuh pengaturan untuk persaingan sehat. Bukan membatasi," kata Ikhsan. Pembatasan dengan regionalisasi, menurut Ikhsan, tak lagi relevan. Menurutnya, pembatasan dengan membatasi limitasi minimal kredit yang bisa dikucurkan bank asing, lebih tepat. "Misalnya, bank asing hanya bisa memberikan kredit minimal Rp 50 juta," ujar dia. Ekonom Indef lainnya, Fa-dhil Hasan, menambahkan, saat ini pengaturan perbankan asing sangat longgar. "Pengaturan sekarang sangat longgar. Industri perbankan kita sangat liberal," kecam Fadhil. Peraturan saat ini, ujar dia, menyulitkan pengaturan terhadap aktivitas bank asing yang sampai merambah sektor mikro. Pandangan berbeda dilontarkan ekonom Standard Chartered, Fauzi Ichsan. Ta mengatakan, pengaturan operasi bank asing adalah langkah dilematis. Tergantung prioritas pemerintah. "Mau melindungi bank lokal atau mendorong penyaluran kredit usaha kecil," kata Fauzi, Senin (8/2). Ia berpendapat, tidak masalah bank manapun masuk ke sektor mikro, selama . itu membantu usaha kecil. Fauzi berkilah, diatur atau tidaknya aktivitas bank asing di suatu negara bergantung pada kebijakan negara masing-masing. Sedangkan pengaturan perbankan Indonesia hanya bisa mengacu pada tingkat kesehatan bank. Bank sehat bisa beroperasi di mana saja, ujar dia, tetapi bank yang kurang sehat kegiatan operasinya dibatasi. "Bukan asing atau lokal. Bukan juga berdasarkan segmentasi atau wilayah operasional," imbuh Fauzi. palupi a. ml agung p |
|

