Dana Nasabah Penipuan Sulit Kembali
09 Feb 2010
ASET ANTABOGA MINIM NERACA Jakarta -Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai akan mustahil mengembalikan dana nasabah jika mengandalkan aset PT Antaboga Delta Sekuritas. Pasalnya aset Antaboga tidak sampai Rp 1 miliar. Padahal uang nasabah Antaboga yang digelapkan mencapai Rp 1,4 triliun. Demikian ungkap Kepala Bapepam-LK, Ahmad Fuad Rahmany di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (8/2). Sebagai jalan keluarnya, Fuad menyarankan yang harus dilakukan adalah mengerjar aset-aset Robert Tantular, pemilik Antaboga, dan menyitanya untuk mengganti uang nasabah. Lebih jauh, Bapepam-LK menyatakan Antaboga hanya melaporkan dana kelolaan sebesar Rp 200 miliar. Padahal, lanjut Fuad, dana kelolaan Antaboga yang dibawa kabur oleh pemiliknya yaitu Robert Tantular mencapai Rp 1,4 triliun. Itu berarti, dana nasabah yang tidak dilaporkan mencapai Rp 1,2 triliun. Fuad menjelaskan, dalam penerbitan produk reksa dana bodong Antaboga yang dipasarkan Bank Century, selain tidak tercatat dalam data reksa dana Bapepam-LK, dana yang diperoleh dari nasabah Bank Century itu dibawa kabur oleh Robert Tantular sebagai pengendali Bank Century dan Antaboga. "Jadi semua produk Antaboga itu dipasarkan oleh Bank Century. Kemudian dananya ditransfer ke rekening Antaboga yang ada di Bank Century, kemudian ditransfer ke rekening Robert Tantular dan teman-temannya," jelas Fuad. Pada kesempatan itu, Fuad membantah jika Bapepam dianggap lemah dalam pengawasan. Sebab, Bapepam-LK telah melakukan fungsi pengawasannya terhadap semua perusahaan sekuritas, namun pemilik sekuritas terkadang melakukan hal-hal yang di luar jangkauan Bapepam-LK. Misalnya, kasus penggelapan dana nasabah oleh PT Sarijaya Permana Sekurita, di mana sang pemilik, Herman Ramli, bersama dengan beberapa manajemennya melakukan penggelapan uang nasabah sekitar Rp245 miliar. "Padahal track recordnya Herman Ramli itu baik," tegas Fuad. Sementara terkait kasus Antaboga, menurut Fuad, hal ini diluar kontrol pihaknya. "Karena produk tersebut tidak pernah terdaftar di Bapepam-LK. Produk ini dijual oleh Bank Century yang merugikan nasabah karena uang nasabah dibawa kabur oleh Robert Tantular," katanya.Pasca kasus Antaboga dan Sarijaya, kini, Bapepam-LK tengah ditantang untuk menuntaskan kasus PT Optima Kharya Capital yang telah ditangani oleh Kabiro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sardjito. Tidak Diberi Izin Sementara itu Kabiro Per-undang-Un-dangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon melaporkan ada lima perusahaan efek yang tidak diberikan izin baik izin wakil perdagangan perusahaan efek maupun manajer investasi." Lebih dari lima perusahaan efek yang tidak diberikan izin termasuk Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE)," kata Robinson Simbolon di Gedung DPR RI, Senin (8/2). Menurut Robin, ada beberapa alasan mengapa tidak diberikan izin antara lain, track record perusahaan maupun orang perorangan dan kompetensi sebagai pakar jika mengajukan izin pakar. Bahkan, ada satu perorangan yang tidak lolos uji kepatuhan dan kelayakan Bapepam-LK. Namun, dari lima perusahaan efek itu ada satu yang masuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). "Namun belum ada satupun dari perusahaan efek itu yang masuk penyidikan Bapepam-LK," jelasnya. Di lain pihak, Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany mengakui, ada beberapa perusahaan efek yang tidak dapat diberikan izinnya lantaran jejak recordnya tidak baik. Untuk itu, Bapepam senantiasa berhati-hati memberikan izin kepada perusahaan efek baik dalam penerbitan produk maupun izin perorangan. Pada 5 Februari lalu, Bapepam telah mencabut izin dua WPPE antara lain, PT Danpac Asset Managemen melalui PT Danpac Investmen dan PT Brahma Capital. Izin usaha manajer investasi PT Danpac Asset Management dan Brahma Capital dicabut karena tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Peraturan dan Perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku. |
|

