Regulator Bakal Batasi Produk Derivatif
09 Feb 2010
Terkuaknya kasus penipuan berbasis produk derivatif yang merugikan nasabah hingga triliunan rupiah, membuat regulator bursa nasional, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengawasi lebih ketat produk-produk sejenis. Strategi membatasi produk-produk derivatif yang diperjualbelikan di pasar modal diyakini otoritas regulasi bursa ini bakai menciptakan pasar modal yang lebih sederhana dan kerugian dapat diminimalisir. Rencana pembatasan dan pengawasan terhadap produk-produk derivatif di pasar modal tersebut, dikemukan Ketua Bape-pam-LK Ahmad Fuad Rahmany." Memang jika dibatasi maka akan membatasi variasi-variasinya, na- Lebih jauh, menurut Fuad, produk derivatif yang tidak terdaftar di otoritas pasar modal maupun otoritas perbankan ditambah dengan aset jaminan alias underlying yang tidak jelas sebaiknya harus dihindari. Bahkan, salah satu alasan pembatasan produk derivatif adalah terlalu banyak variasi dari produk derivatif tersebut. Aturan produk derivatif serta underlyingnya ada di peraturan nomor IV.C.4 tentang pedoman pengelolaan reksadana terpro-teksi, reksadana dengan penjaminan dan rekdanana indeks. Dalam aturan itu tercatat manajer investasi dapat melakukan investasi pada efek derivatif melalui dua transaksi baik di luar bursa alias over the counter (OTC) di pasar Indonesia maupun di luar negeri. Secara umum transaksi derivatif sebagai perjanjian atau kontrak antara dua pihak, di mana pembayaran atau penukaran atas aliran kas (cash flow) didasarkan pada nilai aset yang mendasarinya seperti nilai tukar, suku bunga, indeks, saham dan komoditi. Produk transaksi derivatif juga bervariasi dan jenisnya, namun secara umum dapat dikelompokkan dalam bentuk forward, futures, maupun option. Forward adalah jenis produk derivatif yang pertama dan sederhana. Dalam kontrak forward, dua pihak mengadakan perjanjian penyerahan suatu barang pada waktu yang akan datang dengan harga yg sudah ditentukan lebih dahulu pada saat perjanjian dibuat. Misalnya, perusahaan minyak sebagai penjual dan pedagang minyak sebagai pembeli. Keduanya dihadapkan pada resiko usaha seperti naik turunnya harga minyak. Penjual menghadapi resiko turunnya harga sementara Pembeli sebaliknya. Karena perbedaan resiko yang berlawanan itulah, maka keduanya dapat mengadakan kontrak forward untuk menghindari resiko harga, misalnya untuk jangka waktu 3 bulan. Dengan kontrak forward tersebut, Penjual dan Pembeli dapat melaksanakan dan mengambil keputusan bisnisnya dengan baik, terutama selama jangka waktu kontrak forward karena keduanya sudah tahu harganya saat ini dan terbebas dari resiko naik turunnya harga pada saat penyerahan/ pembayaran barang 3 bulan kemudian. Sementara futures adalah kontrak forward yang distandarisasi dalam hal jumlah, kualitas, waktu dan tempat penyerahan barang. Pada dasarnya, standarisasi ini dimaksudkan untuk menghilangkan kendala atau kelemahan yang ada pada forward. Namun demikian, dalam perkembangannya, futures juga masih memiliki beberapa kelemahan terutama dalam rangka memenuhi kebutuhan perusahaan untuk mengatasi masalah kewajiban/klaim kontinjen dan memanfaatkan pergerakan harga untuk mendapatkan keuntungan karena dalam futures harga telah dikunci atau ditetapkan dlawal. |

