Selasa, 9 Maret 2010 | Jumlah artikel terbit hari ini: 1225

Bapepam Batasi Usaha 10 Perusahaan Broker Asuransi

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada 10 perusahaan broker asuransi karena tidak dapat memenuhi syarat permodalan minimum. "Beberapa perusahaan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha karena alasan permodalan. Kalau mereka tetap tidak mengatasi permasalahan tersebut, tentu akan dicabut izinnya. Jumlahnya sekitar 10," tandas Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatawarta di Jakarta, Senin (8/2).

Isa mengatakan, pihaknya masih berharap 10 perusahaan broker asuransi ini dapat memenuhi ketentuan permodalan yang ada. "Tapi saat ini kami belum mendapat kabar dari mereka," katanya. Meskipun begitu, Isa tidak menjelaskan nama-nama perusahaan asuransi yang dibatasi kegiatan usahanya tersebut. Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, batas minimum modal untuk perusahaan broker asuransi adalah Rp 1 miliar. n

Entitas terkaitBapepam | Isa | Jumlahnya | Lembaga Keuangan | Bapepam Batasi Usaha | Perusahaan Broker Asuransi | Badan Pengawas Pasar Modal | Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatawarta |
Ringkasan Artikel Ini
Bapepam Batasi Usaha 10 Perusahaan Broker Asuransi. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada 10 perusahaan broker asuransi karena tidak dapat memenuhi syarat permodalan minimum.

Jumlah kata di Artikel : 134
Jumlah kata di Summary : 33
Ratio : 0,246

*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.
Pendapat Anda
Pendapat anda mengenai ringkasan artikel ini : Baik Buruk