Pinggang ditembak terus lari
09 Feb 2010
WW W SUNDA KELAPA (Pos Kota) Disebut-sebut memiliki ilmu belut putih hingga tak mempan peluru, buronan kasus perampokan tersungkur ditangkap polisi dan warga Penjaringan, Jakut, Minggu (8/2) sore. Tahanan kasus perampokan yang kabur dari tahanan Polsek di Indramayu ini ditangkap setelah dipergoki warga mencuri televisi 21 inch. Rasmina alias Bisul, 22, kini mendekam di tahanan Polsek Sunda Kelapa. "Saya bisa tertangkap karena dompet berisi jimat ketinggalan di rumah," ungkapnya santai. "Saya memang punya ilmu belut putih biar tak mudah ditangkap. Belajarnya di Karang Ampel." Upaya meringkas pemuda ini tergolong tak mudah. Warga melihat ia memanggul televisi 21 inch milik Samsudin, 35, yang diambilnya di Gudang Pengasinan Pelabuhan Muara Baru. Meski diteriaki warga, Bisul dengan tenang melenggang membawa barang curiannya. Melihat itu, warga lainnya geram dan bergaDung mengejarnya. Warga juga kesal lantaran tak sekali dua kali Bisul berlaku seenaknya mengambil harta yang bukan miliknya. Massa yang sudah menghadang pelaku, sebagian melayangkan tinjunya, Menendang, dan menghantam dengan kayu. Bahkan, ada yang menusukkan pisau ke perut pelaku. Anehnya, Bisul tetap santai. Ia terus berjalan bagai tak ada halangan. TANPA LUKA Kegaduhan itu diketahui petugas yang tengah berkeliling memantau situasi. Sebuah tembakan peringatan dilepas polisi ke udara, tapi Bisul berupaya merebut senjata api itu dari tangan polisi. Petugas mempertahankan pistolnya. Duel pun tak terhindarkan. Khawatir Bisul kian nekat, polisi melepas tembakan yang mengenai pinggang kanan Bisul. Namun, bapak satu anak itu tak juga angkat tangan, malah berlari menjauhi kejaran. Polisi dibantu warga pun mengejar. Sang buronan dijatuhkan hingga tak berkutik laju tangannya diborgol. Kapolsek KP3 Sunda Kepala Kompol AKP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan tersangka dibawa berobat. Dokter menyebut peluru tembus, tapi tak ada bekas luka tembus di perutnya. Menurutnya, pada Kamis (4/1) malam. Bisul diketahui mengambil mesin pompa air dari atas KM Simba milik Tahi Pasaribu, 52. Sudah dalam genggaman petugas, Bisul tetap lolos. "Ia memang licin," katanya. Tersangka, sambungnya, dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait dengan pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Terkait buronan yang kabur dari tahanan LP Kandang 11.mr. Indramayu, pada 2008 lalu. Kapolsek mengatakan akan berkoordinasi dengan Polsek Kandang Haur. (il-h a m/ya hya/m 1 /yp/j) |
|

