Kamis, 11 Maret 2010 | Jumlah artikel terbit hari ini: 1366

Jangan

  • user warning: You have an error in your SQL syntax; check the manual that corresponds to your MySQL server version for the right syntax to use near ')) AND n.nid<>'89507' ORDER BY jum DESC LIMIT 5' at line 2 query: SELECT n.nid, n.title FROM tb_new_kata_jum tk INNER JOIN node n ON n.tnid=tk.articleid WHERE (tk.mediaid='82') AND (kata IN ()) AND n.nid<>'89507' ORDER BY jum DESC LIMIT 5 in /var/www/sites/all/modules/bataviase/bataviase.module on line 517.
  • user warning: You have an error in your SQL syntax; check the manual that corresponds to your MySQL server version for the right syntax to use near ')) AND n.nid<>'89507' ORDER BY jum DESC LIMIT 5' at line 4 query: SELECT n.nid, n.title, medianame FROM tb_new_kata_jum tk INNER JOIN node n ON n.tnid=tk.articleid INNER JOIN tb_new_media tm ON tm.mediaid = tk.mediaid WHERE (tk.mediaid<>'82') AND (kata IN ()) AND n.nid<>'89507' ORDER BY jum DESC LIMIT 5 in /var/www/sites/all/modules/bataviase/bataviase.module on line 567.

Asal

Nyeplos

UPT Parkir soal Valet Parking

DINAS Perhubungan DKI lak mampu menertibkan valet parking yang diberlakukan operator parkir off streel. Pasalnya, tidak ada payung hukum yang mengatur hal tersebut. Padahal bisnis parkir seperti itu telah menjamur di setiap mal dan hotel. "Tidak ada aturan untuk menertibkannya. Bahkan valet parking itu di luar satuan ruas parkir (SRP)," ujar Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benyamin Bukit, kemarin.

Pemberlakuan valet parking di Pusat Perbelanjaan Mangga Dua misalnya. Valet berada di luar gedung parkir. Begitu juga dengan pelaksanaan valet parking serupa di Senayan City . Lantaran tak ada aturan, maka kegiatan tersebut tidak masuk dalam wajib pajak parkir. "Makanya, Perda harus diubah dan persoalan velel dimasukkan dalam perda, seperti di Sidoarjo. Di sana valet sudah diatur termasuk tarifnya Rp 20.000. Nah, kita tak ada aturannya," tandas Benyamin.

Menanggapi itu. Anggota Komisi A(Bi-dang Hukum) DPRD DKJ Jakarta Abdul Azis mengatakan, alasan yang diungkapkan UPT Parkir terlalu mengada-ada. "UPT jangan hanya nyeplos saja tanpa argumentasi yang jelas," sergahnya.

Penertiban valet parking, menurut Azis, bisa menggunakan dasar hukum Perda Nomor 7 tahun 1992 tentang pembangunan di DKI yang mengatur space parkir untuk publik. Selain itu, pergub 48 tahun 2004 soal tarif parkir off street. "Apalagi valet parking tak punya izin. Patut diduga Dishub memelihara kasus valet ini dan patut dipertanyakan kalau dia bilang tak ada alas hukum untuk menertibkannya Tak ada alasan lain kecuali Dishub harus menertibkan," tegas politisi asal PPP itu.

Sebelumnya, persoalan kenaikan tarif parkir hingga 100 persen juga sangat merugikan konsumen. Hingga kini. Dinas Perhubungan belum mengumumkan hasil penertiban pengelola parkir off street oleh swasta itu. (rul)

Entitas terkaitApalagi | Dishub | DKI | Lantaran | Menanggapi | Nyeplos | Padahal | Patut | Pemberlakuan | Penertiban | Perda | PPP | UPT | Valet | Anggota Komisi | Dinas Perhubungan | Perda Nomor | Senayan City | UPT Parkir | Valet Parking | DINAS Perhubungan DKI | Kepala Unit Pengelola Teknis | Pusat Perbelanjaan Mangga Dua | DPRD DKJ Jakarta Abdul Azis | Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benyamin |
Ringkasan Artikel Ini
Asal Nyeplos UPT Parkir soal Valet Parking DINAS Perhubungan DKI lak mampu menertibkan valet parking yang diberlakukan operator parkir off streel. Bahkan valet parking itu di luar satuan ruas parkir (SRP)," ujar Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benyamin Bukit, kemarin. Penertiban valet parking, menurut Azis, bisa menggunakan dasar hukum Perda Nomor 7 tahun 1992 tentang pembangunan di DKI yang mengatur space parkir untuk publik.

Jumlah kata di Artikel : 291
Jumlah kata di Summary : 69
Ratio : 0,237

*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.
Pendapat Anda
Pendapat anda mengenai ringkasan artikel ini : Baik Buruk