Jangan
09 Feb 2010
Asal Nyeplos UPT Parkir soal Valet Parking DINAS Perhubungan DKI lak mampu menertibkan valet parking yang diberlakukan operator parkir off streel. Pasalnya, tidak ada payung hukum yang mengatur hal tersebut. Padahal bisnis parkir seperti itu telah menjamur di setiap mal dan hotel. "Tidak ada aturan untuk menertibkannya. Bahkan valet parking itu di luar satuan ruas parkir (SRP)," ujar Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benyamin Bukit, kemarin. Pemberlakuan valet parking di Pusat Perbelanjaan Mangga Dua misalnya. Valet berada di luar gedung parkir. Begitu juga dengan pelaksanaan valet parking serupa di Senayan City . Lantaran tak ada aturan, maka kegiatan tersebut tidak masuk dalam wajib pajak parkir. "Makanya, Perda harus diubah dan persoalan velel dimasukkan dalam perda, seperti di Sidoarjo. Di sana valet sudah diatur termasuk tarifnya Rp 20.000. Nah, kita tak ada aturannya," tandas Benyamin. Menanggapi itu. Anggota Komisi A(Bi-dang Hukum) DPRD DKJ Jakarta Abdul Azis mengatakan, alasan yang diungkapkan UPT Parkir terlalu mengada-ada. "UPT jangan hanya nyeplos saja tanpa argumentasi yang jelas," sergahnya. Penertiban valet parking, menurut Azis, bisa menggunakan dasar hukum Perda Nomor 7 tahun 1992 tentang pembangunan di DKI yang mengatur space parkir untuk publik. Selain itu, pergub 48 tahun 2004 soal tarif parkir off street. "Apalagi valet parking tak punya izin. Patut diduga Dishub memelihara kasus valet ini dan patut dipertanyakan kalau dia bilang tak ada alas hukum untuk menertibkannya Tak ada alasan lain kecuali Dishub harus menertibkan," tegas politisi asal PPP itu. Sebelumnya, persoalan kenaikan tarif parkir hingga 100 persen juga sangat merugikan konsumen. Hingga kini. Dinas Perhubungan belum mengumumkan hasil penertiban pengelola parkir off street oleh swasta itu. (rul) |
|

