Salah satu trader opsi biner aplikasi Quotex, Doni Salmanan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini dilakukan karena pria ini melakukan penipuan pada banyak korban di Indonesia. Ada sekitar ratusan korban dalam investasi bodong ini dan kerugian mencapai 24 miliar.
Kasus tersebut terkait dengan platform investasi Quotex, yang bisa dipelajari lebih jauh di https://www.binaryoptions.com/id/broker/quotex/ , Doni di sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Kamis (4/8/2022). Dalam pengadilan tersebut dipimpin oleh Achmad Satibi dengan anggotanya Amin dan Teguh Arifianto.
Untuk proses persidangan ini dilakukan secara daring dan Doni bertempat di Lapas Jelekong, Bandung. Dalam kasus ini Diduga melanggar Undang-Undang Republik nomor 19 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Terdakwa diduga telah menyebarkan berita yang menyesatkan dan bohong. Karena dugaan tersebut banyak konsumen yang digunakan dalam transaksi elektronik ini” Kata Jasa Amriansyah saat membacakan dakwaan.
Dalam urain yang ada, Jaksa menyebutkan jika Doni Salaman melakukan perbuatan tersebut antara Maret 2021 hingga Februari 2022. Selama Periode tersebut satu per satu dia menipu para korban dari berbagai daerah.
Alurnya terdakwa melakukan pendaftaran di Quotex sebagai trader sekaligus affiliate di bulan Maret 2021. Dari proses ini, ia pun membagikan link affiliate kepada konsumen yang akan membuat akun di aplikasi tersebut.
Lalu terdakwa membuat video saat sedang bertrading di platform tersebut dengan hasil yang fantastis. Proses pembuatan video ini dilakukan dari bulan Maret 2021 hingga Februari 2022. Setelah ditelusuri, semua video tersebut mengandung berita kebohongan dan menyesatkan.
Menurut Amriansyah, semua video yang dibuat oleh terdakwa mengandung unsur kebohongan. Dia memposting video tersebut di channel Youtube dengan nama King Salmanan. Jadi pada video tersebut terdapat beberapa bagian yang di edit khususnya dari segi keuntungan yang diperoleh.
Selain itu, Amri juga menjelaskan jika proses pembuatan video tersebut memiliki tujuan. Salah satunya meningkatkan jumlah subscriber di Youtube dan akhirnya orang tergugah untuk mendaftar dan bertrading di Quotex.
Proses ini ternyata membuahkan hasil karena hingga Februari 2022, terdakwa telah mengajak 25 ribu orang. Semua orang ini telah mendaftar melalui link yang dia bagikan di deskripsi video Youtubenya.
Sebagai informasi Quotex termasuk salah satu platform yang hingga kini tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Bappebti. Maka dari itu situs ini tergolong ilegal beroperasi di Indonesia. Selain itu dalam setiap transaksi, Quotex terkesan trading yang mirip dengan judi online.
“Setelah masyarakat mendaftar di platform tersebut dan melalui link terdakwa ini merasa mengalami kerugian. Pasalnya seluruh tutorial yang diajarkan oleh terdakwa tidak membuahkan hasil. Bahkan bentuk kecurangannya terlihat ketika hampir di close posisi dan terkesan ada manipulasi harga” Ujar jaksa.
Dari hasil manipulasi harga yang dilakukan oleh anggotanya ini mampu membuahkan hasil bagi terdakwa. Hingga dia ditangkap sudah mampu mengumpulkan keuntungan hingga 40 miliar rupiah.
Jika dikalkulasi selama dia menjalani proses ini keuntungan yang diperoleh sebesar 3 miliar rupiah per bulan. Uang yang didapatkan dari trading ini digunakan untuk membeli barang mewah, membiayai pernikahannya dengan sang istri, Dinan.
Di sisi lain tepatnya di Posko Pengaduan Trading Qoutex ini sudah ada 142 oarng yang melapor. Dari dihitung dari jumlah orang tersebut ini total kerugian yang telah diderita sebesar 24 miliar rupiah.