Sebelum kami mulai berbagi dengan Anda tentang pembahasan topik ini, kami akan memberi Anda pemahaman yang lebih baik tentang kedua hal tersebut yaitu Ibadah Qurban dan Aqiqah.
Ketahuilah bahwa baik Ibadah Qurban atau Aqiqah adalah Sunnah Muaqaddah, yang artinya sangat dianjurkan untuk melakukan praktik sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mempraktikkannya tetapi tidak wajib. Itu dilakukan untuk cucu-cucunya seperti yang diriwayatkan oleh banyak hadis untuk Aqiqah dan untuk Qurban kisah Nabi Ibrahim Alaihis Salam dan Nabi Ismail Alaihis Salam. Jika Anda ingin melakukan Aqiqah, Anda bisa membaca informasi mengenai layanan aqiqah di situs AQIQAH BEKASI.
Menurut mazhab Shafii tentang hukum bagi mereka yang mampu dan makruh (tidak pantas) untuk tidak melakukannya. Menurut mazhab yurisprudensi Hanafi, wajib untuk orang yang mampu membayarnya untuk Qurban. Pada pembahasan di bawah ini, kami telah menyediakan referensi dari sekolah pemikiran Imam Shafii.
Jadi Apa Saja Persyaratan untuk Kedua hal Tersebut?
Di bawah ini kami telah menyediakan pembahasan mengenai persyaratan atau ketentuan tentang kedua hal tersebut yaitu Ibadah Qurban dan juga Aqiqah. Yang pertama akan kita bahas adalah persyaratan dalam Aqiqah.
Aqiqah
- Hanya Dilakukan Sekali dalam Seumur Hidup
- Dilakukan ketika seseorang dilahirkan di dunia ini. (Biasanya orang tua akan membayar untuk itu)
- Terbaik untuk melakukan 7,14 atau 21 hari setelah dia dilahirkan.
- Jika orang tua mampu membelinya (sebelum anak mencapai pubertas (baligh))
- Setelah pubertas orang dapat melakukannya sendiri begitu mereka mampu
- Sebaiknya lakukan ini jika Anda baru menjadi mualaf.
- Dapat dilakukan sepanjang tahun. Tidak ada batasan waktu.
Qurban
- Dapat dilakukan setiap tahun.
- Harus dilakukan selama Zulhijjah 10, 11, 12 dan 13 dari Kalender Hijriah
- Seseorang harus mampu membayar Pengorbanan.
Untuk membuatnya sederhana, seseorang harus dapat memiliki sarana keuangan untuk melakukan Ibadah. Kedua, perhatikan batasan waktu. Qurban hanya dapat dilakukan dalam 4 hari seperti yang disebutkan di atas.
Kembali ke Topik Pembahasan, Ibadah Qurban atau Aqiqah Dulu?
Kami ingin Anda memeriksa dengan orang tua atau orang tua Anda (jika orang tua Anda sudah tidak ada lagi), jika mereka telah melakukan Aqiqah untuk Anda terlebih dahulu. Dan jawabannya adalah karena Aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup, lakukan Aqiqah terlebih dahulu jika Anda belum melakukannya dan lakukan Qurban dari tahun ke tahun. Jika Anda mampu membelinya, lakukan keduanya di tahun yang sama.
Aqiqah adalah Sunnah. Ini adalah upacara yang dilakukan sebagai rasa terima kasih kepada Allah untuk anak yang baru lahir. Meskipun Aqiqah tidak disebutkan dalam Al Qur’an, itu disebutkan dalam Hadis. Nabi (damai dan berkah besertanya) dilaporkan telah mendesak umat Islam untuk membuat Aqiqah untuk anak-anak mereka pada hari ketujuh kelahiran mereka.
Jika karena alasan tertentu itu tidak mungkin dilakukan pada hari ke 7 maka itu dapat dilakukan di kemudian hari. Mereka yang tidak mampu dapat memberikan amal lain atau hanya membuat do’a untuk anak mereka.
Penamaan anak harus dilakukan segera setelah anak itu lahir. Menurut Sunnah, setiap anak yang dilahirkan hidup harus diberi nama. Jika Aqiqah dilakukan sebelum menyebutkan nama anak, tidak ada salahnya. Tidak perlu mengulangi Aqiqah. Demikian pembahasan artikel tentang penjelasan mengenai Ibadah Qurban atau Aqiqah yang harus di laksanakan lebih dulu. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda, terimakasih.