Salah satu kewajiban dari warga negara yaitu membayar sebuah pajak. Pajak sendiri adalah salah satu sumber bagi suatu negara untuk bisa melakukan pembangunan, dengan membayar sebuah pajak diharapkan agar dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk kepentingan dari semua masyarakat bukan hanya untuk mereka para petinggi atau pejabat saja. Bahkan untuk membayar pajak sendiri sudah diatur di dalam Undang-undang Dasar 1945 pada Pasal 23 A yang berbunyi bahwasanya “Pajak serta pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk bisa memenuhi keperluan suatu negara yang sudah diatur dengan undang-undang.”
Untuk membayar pajak sendiri bersifat cukup memaksa karena memang hal ini sudah diatur di dalam sebuah Undang-undang Dasar 1945. Jika para warga negara tidak ada yang mau untuk membayar pajak maka sebuah pembangunan infrastruktur ataupun pembangunan dari negara tersebut akan bisa terhambat. Dengan membayar sebuah pajak nantinya para masyarakat juga bisa untuk merasakan manfaat dari pajak itu sendiri seperti misalnya untuk pembangunan jalan tol, jalan raya, fasilitas umum, jembatan dan lain sebagainya.
Jika seorang individu menolak untuk membayar sebuah pajak, maka nantinya orang tersebut akan bisa mendapatkan konsekuensinya tersendiri karena memang membayar pajak sendiri sudah diatur di dalam Undang-undang Dasar tahun 1945. Sebagai seorang warga negara yang taat sera ingin membayar sebuah pajak, kalian sebagai warga negara harus bisa tahu tentang apa itu pajak, apa saja fungsi serta manfaatnya dan juga bagaimana cara untuk membayar pajak. Oleh karena itu, kalian bisa simak artikel ini sampai habis atau kalian juga bisa mengunjungi Link bospajak.com karena di sana ada banyak sekali hal tentang pajak.
Pengertian Tentang Pajak
Kata pajak sendiri berasal dari bahasa latin taxo yang mempunyai artian iuran cukup wajib yang harus dibayarkan oleh para warga negara guna kepentingan masyarakat itu sendiri dan juga kepentingan para pemerintah.
Menurut sebuah Undang-undang nomor 28 pasal 1 nomor 1 tahun 2007, pajak merupakan kontribusi yang cukup wajib kepada suatu negara yang terutang oleh badan atau orang pribadi yang memang bersifat cukup memaksa berdasarkan sebuah Undang-undang. Dengan tidak secara langsung mendapatkan imbalan serta juga digunakan untuk keperluan suatu negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran dari para rakyatnya.
Sedangkan untuk badan atau orang pribadi meliputi pembayar pajak serta pemotongan pajak dan juga pemungutan pajak, yang miliki halo serta kewajiban perpajakan sesuai dengan sebuah ketentuan peraturan dari perundang-undangan pajak adalah arti dari wajib pajak menurut dari Undang-undang nomor 28 pasal 1 nomor 2 tahun 2007. Pajak sendiri sudah menjadi salah satu sarana dalam hal pemerataan sebuah pendapatan dari sumber dana pembangunan suatu negara ataupun pendapatan para warga negara.
Selain sebuah jasa timbal balik yang bersifat secara tidak langsung, pemungutan pajak sendiri dilakukan sesuai dengan berdasarkan norma-norma hukum serta bersifat cukup memaksa sehingga penolakan untuk bisa membayar sebuah pajak ataupun menghindarinya secara umumnya hal tersebut sudah termasuk ke dalam pelanggaran hukum. Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk setiap para warga negara membayar sebuah pajak sesuai dengan aturannya. Kemudian selain itu, di bawah ini juga merupakan unsur-unsur yang ada di pengertian pajak.
Unsur-unsur Pajak
- Tidak bisa mendapatkan sebuah jasa timbal balik atau kontraprestasi perseorangan yang bisa ditunjukkan dengan secara langsung.
- Pajak yang dipungut sudah berdasarkan Undang-undang.
- Pemungutan pajak bisa dipaksakan.