Aktor Rio Reifan kembali terjerumus dalam kasus narkoba. Ini merupakan kali kelima ia ditangkap atas kasus yang sama. Penangkapan Rio Reifan dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi.
“Benar, kami mengamankan RR di kawasan Jakarta Barat pada hari Minggu (28/4/2024) dini hari,” ujar Syahduddi, seperti dikutip dari BintangSeleb.
Ia menjelaskan bahwa Rio Reifan ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
“Saat ini RR masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Syahduddi.
Penangkapan Rio Reifan kembali mengejutkan publik. Aktor berusia 35 tahun ini sebelumnya telah berkali-kali terjerumus dalam kasus narkoba. Pada tahun 2015, ia pertama kali ditangkap dan divonis 18 bulan penjara.
Namun, Rio Reifan kembali ditangkap pada tahun 2017 dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Ia kemudian keluar dari penjara pada tahun 2020.
Pada tahun 2021, Rio Reifan kembali ditangkap dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, ia hanya menjalani rehabilitasi selama 5 bulan dan bebas bersyarat pada bulan Maret 2022.
Penangkapan Rio Reifan kali ini menjadi bukti bahwa ia belum berhasil lepas dari jeratan narkoba. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas rehabilitasi pecandu narkoba.
Beberapa pertanyaan yang muncul terkait kasus Rio Reifan:
- Mengapa Rio Reifan kembali terjerumus dalam kasus narkoba setelah berkali-kali direhabilitasi?
- Apakah rehabilitasi pecandu narkoba di Indonesia sudah efektif?
- Apa yang harus dilakukan agar Rio Reifan dan pecandu narkoba lainnya dapat benar-benar sembuh dan terhindar dari narkoba?
Kasus Rio Reifan menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba. Narkoba dapat merusak kehidupan seseorang dan orang-orang di sekitarnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjauhi narkoba dan membantu mereka yang sedang berjuang melawannya.
Baca berita menarik lainnya hanya di bintangseleb.com.